“Waktu itu dengan adanya SBS gabung ke PT BA maka akan mempermudah negosiasi tarif dari PT Pama, secara langsung meningkatkan pendapatan, kami yakin ada lompatan laba bersih setelah adanya akuisisi PT SBS,” kata saksi Sigit di dalam sidang tersebut.
Kasus ini menjerat lima terdakwa yakni Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam. dan Raden Tjhayono Imawan dengan akan melanjutkan agenda sidang selanjutnya oleh majelis hakim.