Bawaslu Sumsel Bongkar Praktik Politik Uang Sistem Paket, Modusnya Begini

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan mendapatkan laporan dari praktik politik uang di kota Palembang dan Prabumulih.

Tasmalinda
Selasa, 13 Februari 2024 | 21:16 WIB
Bawaslu Sumsel Bongkar Praktik Politik Uang Sistem Paket, Modusnya Begini
Ilustrasi money politik. Money Politik Paket: 1 Amplop Pilih Caleg Kota, Provinsi, DPR RI dan DPD Sekaligus

SuaraSumsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan adanya sistem money politik sistem paket. Pemberinya memakerkan 1 amplop agar memilih caleg kota/kabupaten, provinsi, DPR RI dan DPD.

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan mengungkapkan mendapatkan laporan dari praktik politik uang di kota Palembang dan Prabumulih.

Menurut dia, praktik politik uang itu menggunakan sistem paket. Uang paket yang diberikan untuk mencoblos Caleg di tingkat DPRD kabupaten/kota, provinsi dan DPR RI dan DPD RI.

"Dalam paketan uang kisarannya ratusan ribu rupiah. Hanya saja, untuk membuktikan itu memang agak susah," ucapnya..

“Kami terus berpatroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Sebab, praktik politik uang diindikasi masih ada menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat diwawancarai di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktik politik uang di Kota Palembang dan Prabumulih.

“Kemarin, kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya praktik politik uang di kawasan Kecamatan Plaju, Kota Palembang dan langsung menuju lokasi, namun saat tiba pembagian uang sudah bubar dan didapati amplop yang tidak berisi uang berserakan dan saat mengkonfirmasi masyarakat tidak ada yang mengaku,” jelasnya. Ia mengatakan informasi dari masyarakat itu sangat penting dalam memberantas praktik politik uang. Sehingga, pihaknya dapat menindaklanjuti informasi tersebut bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

“Informasi ini penting dalam memberantas politik uang. bawaslu ini mengalami kesulitan karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tangkap tangan terhadap hal tersebut. Sebab, memiliki wewenang ini hanya kepolisian dan Gakumdu,” ujarnya.

Bawaslu Sumsel juga telah memberikan imbauan kepada seluruh partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar bisa kompetitif dan juga antisipasi pelanggaran dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, kata Kurniawan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini