3 Warga Turki dan Belanda Dideportasi dari Sumsel Karena Melanggar Aturan

Tindakan administratif keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan.

Tasmalinda
Rabu, 27 Desember 2023 | 20:30 WIB
3 Warga Turki dan Belanda Dideportasi dari Sumsel Karena Melanggar Aturan
Ilustrasi deportasi. 3 Warga Turki dan Belanda Dideportasi dari Sumsel Karena Perkara Melanggar Aturan (Unsplash/Convertkit)

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menegaskan bahwa kegiatan pendeportasian itu merupakan komitmen nyata pihaknya bersama jajaran dalam menegakkan hukum keimigrasian.

"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus taat kepada hukum, bagi yang terbukti melanggar hukum dipastikan diberikan tindakan tegas seperti deportasi yang dilakukan kepada warga Belanda itu," ujarnya.

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2024 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham. [ANTARA]

Baca Juga:Berikut 3 Skema Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas Selama Nataru di Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini