Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta

Pelaku AT mengembalikan uang Rp250 juta dari nilai kerugian negara Rp750 juta

Tasmalinda
Rabu, 15 November 2023 | 21:45 WIB
Ditetapkan Tersangka Korupsi KONI Sumsel, Mantan Ketua Harian AT Kembalikan Rp250 Juta
Ilustrasi Gedung Kejati Sumsel. [ANTARA]

Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).

Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi. Kami akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan," kata Vanny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini