“Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur dan akan diantarkan ke Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam sekali jemput dan antar narkoba jenis shabu tersebut, tersangka HF mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.