SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan yang dialami seorang pelajar 14 tahun di Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mendapatkan sorotan. Pihak keluarga korban menolak dan kecewa pada keputusan hakim yang memvonis pelaku terlalu rendah.
Pihak keluarga akhirnya menyatakan banding atas keputusan pengadilan negeri Lahat, Senin (6/11/2023). Pihak keluarga menilai persetubuhan pada anak di bawah umur diputuskan rendah.
Lantaran putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin (6/11/2023). Dianggap pihak keluarga korban terlalu rendah, yakni dari tuntutan enam tahun enam bulan dan diputus dua tahun delapan bulan.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, orang tua korban menegaskan, pihaknya tidak terima setelah mengetahui putusan hakim terhadap terdakwa dengan vonis rendah.
Baca Juga:Kementan Upayakan Lahan Rawa di OKI Sumsel Bisa Panen 3 Kali Setahun
“Saya selaku orangtua korban pencabulan mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun delapan bulan. Kami berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih tinggi dari apa yang diputuskan pengadilan Negeri Lahat,” tegas Ar orang tua Korban, Selasa (07/11/2023).
Keluarga korban berharap, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatan yang di lakukannya.
Pelaku telah menyebabkan masa depan anaknya, apalagi beban psikologi anaknya di lingkungan keluarga dan di sekolah selalu di ingat anaknya.
“Karena hukuman lamapun itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya,” tegasnya.
Upaya yang akan di tempuh ialah banding atas hukuman yang menurutnya tidak sesuai,apalagi anaknya sebut saja Mawar yang berumur 14 tahun itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Kasus ini pun menjadi perhatian dari masyarakat karena korbaan yang masih duduk di bangku sekolah mengalami tekanan psikologis dan sosial dari tempat tinggalnya.