SuaraSumsel.id - Klub Sriwijaya FC kekinian menghadapi perkara gugatan atas kerjasama utang piutang yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut disebutkan adanya kerjasama PT Sriwijaya Optimis Mandiri atau PT SOM yang menaungi klub Sriwijaya FC dengan perusahaan swasta, PT Digi Sport Asia.
Dalam tuntutan perdata tersebut diketahui jika pada tahun 2018, sebelum Sriwijaya FC terdegradasi dari liga 1, terdapat kerjasama yang menyebutkan penggunaan sejumlah dana dari PT Digi Sport Asia.
Informasi yang beredar, dana tersebut mencapai Rp2,5 Miliar. Dalam perjanjian kerjasama tersebut ternyata diketahui ada kewajiban yang harus dibayarkan.
Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan
Saat kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka akan dikonversikan dalam bentuk pengalihan saham. Dengan kata lain, PT Digi Sport akan memiliki hak dalam menguasai saham saat terjadi gagal bayar atas dana yang diserahkan kepada klub.
Diakui Komisaris PT SOM, Asfan Fikri, uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan saat Sriwijaya FC terancam degradasi.
“Sekarang, perihal tersebut belum terpenuhi, PT Digi Sport Asia menggugat perdata ke pengadilan. Keputusan atau vonisnya belum ada, masih dalam proses sidang dan dalam waktu dekat akan diputuskan,” ungkap Asfan menjelaskan dalam kesampatan jumpa media awal pekan ini.
Keputusan atau vonis di pengadilan perdata ini mengancam komposisi saham Sriwijaya FC saat ini.
Asfan menyebutkan jika kekinian saham terbesar Sriwijaya FC tersebut dimiliki Hendri Zainuddin yang merupakan mantan Presiden Sriwijaya FC.
Baca Juga:Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang
Hendri mengundurkan diri bersamaan dengan kasus korupsi di tubuh KONI Sumsel. Saat itu, Hendri Zainuddin menjadi Ketua KONI Sumsel dan telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) sebagai tersangka.