Seluk Beluk Utang Sriwijaya FC yang Dituntut Perdata, Kini Disebut Sampai Rp 42 Miliar?

Berdasarkan informasinya, utang klub Sriwijaya FC yang digugat di pengadilan tersebut mencapai Rp2,5 miliar

Tasmalinda
Jum'at, 03 November 2023 | 13:28 WIB
Seluk Beluk Utang Sriwijaya FC yang Dituntut Perdata, Kini Disebut Sampai Rp 42 Miliar?
Sriwijaya FC [dok official Sriwijaya FC]

SuaraSumsel.id - Klub Sriwijaya FC kekinian menghadapi perkara gugatan atas kerjasama utang piutang yang terjadi pada tahun 2018 lalu.

Dalam gugatan tersebut disebutkan adanya kerjasama PT Sriwijaya Optimis Mandiri atau PT SOM yang menaungi klub Sriwijaya FC dengan perusahaan swasta, PT Digi Sport Asia.

Dalam tuntutan perdata tersebut diketahui jika pada tahun 2018, sebelum Sriwijaya FC terdegradasi dari liga 1, terdapat kerjasama yang menyebutkan penggunaan sejumlah dana dari PT Digi Sport Asia.

Informasi yang beredar, dana tersebut mencapai Rp2,5 Miliar. Dalam perjanjian kerjasama tersebut ternyata diketahui ada kewajiban yang harus dibayarkan.

Baca Juga:Tingkatkan Kesejahteraan, Komunitas Nelayan Pesisir Sumsel Gelar Pelatihan Membuat Ikan Asin Rumahan

Saat kewajiban tersebut tidak terpenuhi maka akan dikonversikan dalam bentuk pengalihan saham. Dengan kata lain, PT Digi Sport akan memiliki hak dalam menguasai saham saat terjadi gagal bayar atas dana yang diserahkan kepada klub.

Diakui Komisaris PT SOM, Asfan Fikri, uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan saat Sriwijaya FC terancam degradasi.

“Sekarang, perihal tersebut belum terpenuhi, PT Digi Sport Asia menggugat perdata ke pengadilan. Keputusan atau vonisnya belum ada, masih dalam proses sidang dan dalam waktu dekat akan diputuskan,” ungkap Asfan menjelaskan dalam kesampatan jumpa media awal pekan ini.

Keputusan atau vonis di pengadilan perdata ini mengancam komposisi saham Sriwijaya FC saat ini.

Asfan menyebutkan jika kekinian saham terbesar Sriwijaya FC tersebut dimiliki Hendri Zainuddin yang merupakan mantan Presiden Sriwijaya FC.

Baca Juga:Program GMC Sumsel Dorong Kemandirian Ekonomi Pelaku UMKM di Palembang

Hendri mengundurkan diri bersamaan dengan kasus korupsi di tubuh KONI Sumsel. Saat itu, Hendri Zainuddin menjadi Ketua KONI Sumsel dan telah ditetapkan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) sebagai tersangka.

Meski tidak ditahan, Hendri memutuskan mengundurkan diri dari klub Sriwijaya FC. Posisi Presiden klub saat ini masih kosong.

Dalam stuktur organisasi perusahaan , Presiden klub secara otomatis mengisi jabatan sebagai Direktur Utama atau Dirut PT. SOM.

Jikalau klub Sriwijaya FC dimenangkan di Pengadilan tersebut maka komposisi pemegang saham tentu tidak akan berubah. “Kami (manajemen), tidak berwenang (menentukan presiden Sriwijaya FC. Saat ini, pemegang saham mayoritas yakni Pak Hendri Zainuddin,” ujar Asfan menegaskan.

Sejumlah sosok yang disebut-sebut berkeinginan mengisi posisi bergengsi di klub Sriwijaya FC ini, di antaranya artis ibu kota sekaligus yang kini menjadi calon legislatif (Caleg) PSI, Helmy Yahya.

Selain itu, ada juga nama pengusaha batu bara yang kerap memberikan bonus saat klub ini menang atau seri dalam pertandingan, Abraham Busro dan sosok lain, ialah mantan Dirut Bukit Asam, Bakti Setiawan.

Berdasarkan informasinya, utang klub Sriwijaya FC yang digugat di pengadilan tersebut mencapai Rp2,5 miliar

Sementara Kuasa Hukum Sriwijaya FC, Agus Mirantawan membenarkan jika proses hukum mengenai gugatan hutan sudah tinggal menunggu vonisnya.

"Gugatan tentang pengalihan konversi saham. Manajemen terdahulu dengan PT Digi Sport Asiai. Apabila terpenuhi, sahamnya akan beralih ke PT Digi Asia.Ini gugatan yang ke dua yang disidang di Pengadilan Jakarta Selatan," ucapnya pada kesempatan yang sama.

Helmy Yahya juga baru-baru ini mengungkapkan jika Sriwijaya FC kekinian punya utang mencapai Rp42 miliar.

Utang tersebut disebutkan kepada pihak perusahaan, pada lembaga perseorangan, sampai dengan utang catering

Mengenai perkara utang yang mencapai Rp42 miliar ini, manajemen Sriwijaya FC belum memberikan tanggapannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Bola

Terkini