"Kami mengingatkan penanggung jawab lokasi terbakar untuk memperhatikan surat peringatan ini, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” ujar Rasio Sani.
Data pemegang hak atau pemilik lahan diperlukan agar dapat segera dilakukan langkah peringatan.
Ia mengingatkan kembali kepada penanggung jawab usaha/kegiatan untuk terus melakukan upaya peningkatan kapasitas dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk penyiapan sarpras dan sumber daya yang diperlukan.
Apabila terbakar dan tidak segera ditangani, dapat dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin, atau gugatan ganti kerugian lingkungan secara perdata, dan penegakan hukum pidana dengan hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar..
Baca Juga:Menhub Tata Ulang 3 Rute Feeder LRT Sumsel di Palembang, Karena Merugi?
Melansir Suara.com, untuk badan hukum dapat dikenakan pidana tambahan perampasan keuntungan. Hukuman maksimal harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak berulang sehingga tidak membuat masyarakat terus menderita.