Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan

PTBA secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG sebagai wujud mekanisme check.

Fabiola Febrinastri
Rabu, 20 September 2023 | 11:18 WIB
Jalankan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Bukit Asam (PTBA) Raih Penghargaan
PTBA meraih Best State Owned Enterprises 2023 dan Top 50 Big Capitalization Public Listed Company. (Dok: Bukit Asam)

SuaraSumsel.id - Komitmen PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) kembali mendapat apresiasi. 

Dalam ajang The 14th Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) Corporate Governance Conference & Award, PTBA meraih penghargaan Best State Owned Enterprises 2023 dan Top 50 Big Capitalization Public Listed Company. Penghargaan ini diberikan karena PTBA dinilai telah mengimplementasikan GCG dengan sangat baik.

Penghargaan diterima oleh VP Sistem Manajemen Perusahaan & GCG  PTBA Tri Ubaya Sakti, di Jakarta, Senin (18/9/2023).

Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik di setiap lini Perusahaan.

Baca Juga:Budayakan Inovasi di Lingkungan Perusahaan, Semen Gresik Raih Peringkat Excellent pada Ajang IQPC 2022 di Malaysia

"Apresiasi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk semakin memperkuat praktek GCG sebagai fondasi atas pengelolaan entitas usaha yang akuntabel," katanya.

Arsal mengungkapkan, penerapan prinsip GCG, salah satunya melalui Whistleblowing System (WBS) atau mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) melalui berbagai media.

Sejak 2020, PTBA resmi menjadi perusahaan tambang pelat merah pertama yang memperoleh Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016, yang diaudit oleh PT British Standards Institution Group Indonesia (BSI Group Indonesia).

Beberapa catatan positif pada proses audit sertifikasi ini menyebutkan, PTBA konsisten mengimplementasikan GCG lebih dari 10 tahun dan telah memiliki Enterprise Risk Management System dan Seluruh Unit Bisnis melakukan mitigasi peluang terjadinya Penyuapan atau Gratifikasi. 

"Melalui implementasi prinsip GCG secara konsisten dan menyeluruh, PTBA meyakini mampu meraih tujuan baik jangka pendek maupun jangka panjang, mencapai pertumbuhan dan imbal hasil yang maksimal, sehingga menciptakan bisnis yang bertumbuh dan berkembang," ujarnya.

Baca Juga:Salsabila Tiara Saputri dari Provinsi Sulawesi Utara Raih Gelar Putri Pariwisata Indonesia 2023

Untuk memastikan efektivitas penerapan GCG di lingkungan Perusahaan, PTBA secara berkala melakukan penilaian implementasi GCG sebagai wujud mekanisme check & balance untuk mengetahui tingkat kecukupan penerapan GCG di Perusahaan. 

Penilaian yang dilakukan Perusahaan saat ini masih mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. 16/S. MBU/2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Negara.

"Dengan diterapkannya penilaian ini, Perusahaan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai area atau fokus pengembangan aspek GCG yang perlu diperhatikan setiap tahunnya. Kami terus melakukan evaluasi untuk penerapan kaidah GCG yang berkelanjutan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini