SuaraSumsel.id - Konser band Superman Is Dead (SID) yang digelar di pelataran Palembang Trade Center (PTC) Mall, pada Selasa (29/8/2023) kemarin berakhir ricuh. Buntut dari kericuhan ini, polisi pun mengeluarkan larang penyelenggaraan konser yang berlangsung di Palembang.
Berikut larangan konser yang berlaku di Palembang, Sumsel. Polrestabes menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian pagelaran musik di kawasan tersebut.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan jika hal tersebut merupakan rekomendasi yang diberikan kepada pihak penyelenggara hiburan.
Menurut Harryo, pihaknya hanya bisa memberikan izin keramaian apabila menggelar konser musik yang tidak mengundang perhatian masyarakat luas.
Baca Juga:Masa Jabatan Herman Deru Selesai 1 Oktober, DPRD Bocorkan 3 Sosok PJ Gubernur Sumsel
“Izin akan kita berikan untuk kegiatan musik tertentu, yang tidak mengundang perhatian masyarakat luas, dan tidak menimbulkan gejolak yang membahayakan orang lain. Konser musik anak muda tetap dapat digelar di Palembang dan diberikan izin keramaian apabila digelar di suatu tempat yang memenuhi standar keamanan, baik sisi keluar masuk penonton, maupun hal-hal untuk dilakukan tindakan, seperti untuk evakuasi,” ujarnya menjelaskan.
“Tidak ada yang diperiksa dan tidak ada yang dikhawatirkan,” sambungnya melansir sumsleupdate.com-jaringan Suara.com.