Camat Ini Dipecat Karena Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Peringatan 17 Agustus

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat guna mengibarkan bendera merah putih menjelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tasmalinda
Senin, 21 Agustus 2023 | 16:40 WIB
Camat Ini Dipecat Karena Tak Kibarkan Bendera Merah Putih Saat Peringatan 17 Agustus
Ilustrasi bendera merah putih. Gara-gara tak kibatkan bendera Merah Putih di kantornya saat 17 Agustus, camat Ini Dipecat Wali Kota [unsplash]

SuaraSumsel.id - Seorang camat tidak memberikan contoh baik kepada warganya dalam merayakan proklamasi HUT RI ke-78 RI. Akibat kelalaiannya sebagai aparatur pemerintah tersebut, Wali Kota pun mengambil tindakan tegas.

Peristiwa ini terjadi di Muara Bangkuhulu. Camat IY, yang merupakan Camat Muara Bangkuhulu ternyata kedapatan tidak mengibarkan bendera merah putih di kantornya, pada 17 Agustus yang merupakan HUT ke-78 RI.

Usai dinonaktifkan dari jabatan sebagai Camat Muara Bangkahulu, IY meminta maaf.  "Penonaktifan tersebut telah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat," katanya.

Penjaga Kantor Kecamatan Bangkahulu Zainal Abidin menerangkan, saat akan mengibarkan bendera pada 17 Agustus, ia mendapatkan telepon dari warga Kelurahan Rawa Makmur permai untuk pengantaran jenazah.

Baca Juga:Disebut Kandidat PJ Gubernur Sumsel, Ini Profil Adik Mendagri Tito Karnavian

 "Pada saat akan mengibarkan bendera, ia mendapatkan telepon dari warga Rawa Makmur Permai untuk pengantaran jenazah. Sehingga saya langsung pergi ke lokasi dan lupa mengibarkan bendera. Namun setelah pulang dari pemakaman ia langsung memasangnya, saya juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian yang telah terjadi," katanya.

Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat guna mengibarkan bendera merah putih menjelang peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.

 "Pemerintah mengimbau seluruh masyarakat dan lembaga organisasi perangkat daerah Kota Bengkulu memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih pada 1-31 Agustus 2023," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Arif Gunadi.

Arif berharap dengan mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh pada Agustus ini akan menambah semangat nasionalisme masyarakat.

 "Tentunya pemkot berharap seluruh masyarakat Kota Bengkulu dapat mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, tentunya ini akan menguatkan rasa cinta kita kepada NKRI," ujarnya.

Baca Juga:PMN Sumsel Ajak Milenial Latih Budi Daya Ikan Lele di Palembang

Melansir ANTARA, selain mengimbau masyarakat untuk memasang bendera, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk menyemarakkan dan memeriahkan HUT RI dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho dengan nuansa kemerdekaan atau kepahlawanan di lingkungan masing-masing.

 Serta untuk lembaga maupun organisasi perangkat daerah (OPD) , Arif meminta agar memaksimalkan penggunaan logo HUT ke 78 RI di setiap media sosial maupun platform yang ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini