Pasang Foto Kapolda Sumsel, Ketua LSM Divonis 2 Bulan Karena Pungli Angkutan Batu Bara

Terdakwa Eriansyah beralasan LSM yang didirikannya ini sebagai bentuk bakti untuk negeri agar dapat berguna untuk masyarakat banyak.

Tasmalinda
Rabu, 16 Agustus 2023 | 12:03 WIB
Pasang Foto Kapolda Sumsel, Ketua LSM Divonis 2 Bulan Karena Pungli Angkutan Batu Bara
Ilustrasi angkutan batu bara. Ketua LSM divonis 2 bulan karena pungli angkutan batu bara [Istimewa]

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Joni Mauluddin Saputra pada Senin, 7 Agustus 2023 lalu, saksi Indra Lepi (38) mengakui adanya aktivitas meminta uang lingkungan kepada sopir truk yang melintas di Desa Pandan Dulang.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, usai hakim menjatuhkan vonis 1 bulan penjara, para terdakwa sempat memohon keringanan hukuman bahkan meminta dibebaskan, dengan alasan hanya menjalankan perintah dari Ketua LSM Pusaka Gumay Enim Lestari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini