“Berdasarkan pemeriksaan tim, bahwa kekurangan jam mengajar selama triwulan di tahun 2023, pengembalian hanya Rp11 jutaan. Sudah kita sampaikan dan yang bersangkutan dari LHP untuk melakukan pengembaliian selama 60 hari terhitung sejak satu minggu lalu. Sampai saat ini sudah dikembalikan, namun bukti setor belum disampaikan kepada kita. Artinya tidak ada lagi masalah. Yang jelas kita sebagai Inspektorat sudah melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengembalian. Temuan itulah bentuk pembinaan dari Inspektorat. Kita juga mengingatkan agar para guru dapat bekerja lebih baik disiplin untuk mendidik para siswanya,” kata Ibnu melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Istri Sekda Ogan Ilir Tak Mengajar tapi Terima Sertifikasi, Ini Temuan Inspektorat
Ibnu Hardi menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan alur aturan Peraturan Bupati (Perbup) yang memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap Rosmalinda.
Tasmalinda
Rabu, 26 Juli 2023 | 18:21 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
26 Maret 2025 | 11:39 WIB WIBREKOMENDASI
News
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
02 April 2025 | 11:54 WIB WIBTerkini
lifestyle | 19:46 WIB
lifestyle | 21:33 WIB
news | 20:48 WIB
lifestyle | 16:08 WIB
lifestyle | 23:59 WIB
news | 20:24 WIB
lifestyle | 17:48 WIB
lifestyle | 16:20 WIB
lifestyle | 15:39 WIB
lifestyle | 15:15 WIB