Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel Disantroni Maling, Begini Aksinya

Pelaku Hanafi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tasmalinda
Senin, 17 Juli 2023 | 17:54 WIB
Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel Disantroni Maling, Begini Aksinya
Pelaku pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel [Sumselupdate]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini