SuaraSumsel.id - Terdakwa yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Erza Saladin divonis hukuman 1 tahun penjara. Dia bersama rekannya, Harmoko Bayu Asmara divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (11/7/2023).
Keduanya divonis masing – masing satu tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara selama 1 tahun di potong masa penahanan,” tegas Hakim dalam putusannya.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat dan di jatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara.
Baca Juga:3 Calon PJ Wali Kota Palembang Diajukan, Nama Kadis Perkim Sumsel Disebut-Sebut
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, jaksa Kejari Palembang Dwi Indayati menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing – masing 1 tahun 2 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Harmoko Bayu Asmara dan terdakwa II Erza Saladin, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHPidana.