SuaraSumsel.id - Selebgram yang menjadi tersangka penistaan agama akibat konten makan daging babi dengan mengucapkan basmallah, Lina Mukherjee akhirnya ditahan. Penahanan ini pun mendapatkan apresiasi dari Ustadz Syarif Hidayat, pelapor Lina Mukherjee atas konten tersebut.
Usai Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee dilakukan pelimpahan penahanan oleh jaksa Kejati Palembang, ucapan ssyukur disampakan kuasa hukum ustaz pelapor.
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, mengapresiasikan aparat mengawal proses hukum kasus ini. Sapri menegaskan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee sudah sepatutnya telah dilakukan.
Meski diakui jadwal pelimpahan berkas dan barang bukti (P21) sudah beberapa kali ditunda dengan beberapa alasan dari tersangka LM.
Baca Juga:Truk ODOL Berpotensi Merusak Jalan, Polda Sumsel Gelar Razia
Meski begitu Sapri menegaskan keharusan tersangka Lina Mukherjee dilakukan penahanan karena domisili yang bukan di Palembang, dan hal ini pastilah bakal merepotkan saat berlangsungnya persidangan.
Selama jalannya pemeriksaan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, tersangka Lina Mukherjee juga beberapa kali tidak melaksanakan kewajibannya untuk wajib lapor.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalihnya beberapa kali absen wajib lapor sebab sakit meski bila melihat sosial medianya Lina terakhir masih tetap eksis di media sosial dan justru sempat jalan-jalan.