“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.