SuaraSumsel.id - Pelaku pencabulan Rian Antoni (41) mengenakan kostum pocong ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Meski sempat heboh dengan kostum pocong yang digunakan sekaligus sempat melakukan sumpah pocong, Polda Sumsel mengungkapkan jika bakal memproses hukum kasus pencabulan tersebut.
Rian Antoni mendatangi Polda Sumsel dengan didampingi kakak perempuan, sekaligus kuasa hukum Jhon Fredy. Diketahui jika Rian Antoni merupakan tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Subdit Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo menyebut aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh tersangka Rian Antoni tidak mempengaruhi proses hukum.
“Saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan berkasnya telah dinyatakan P-21. Memang tidak dilakukan penahanan dan hanya diminta untuk wajib lapor,” ungkap Anwar dikonfirmasi langsung Senin 22 Mei 2023.
Baca Juga:Meski Surplus Beras, 7750 Ton Beras Impor Thailand Banjiri Sumsel
“Penyidik tetap tak bergeming dan berkeyakinan yang dilakukan dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka sudah tepat,” tegas Kombes Anwar melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Seorang sebagai tersangka penyidik telah memiliki alat bukti dan fakta-fakta yang kuat. “Yang artinya tidak akan secara serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka dan mohon maaf bukan berarti kita tidak percaya tapi sumpah pocong itu hubungan manusia dengan yang di ata," sambungnya.
Rian Antoni dan kuasa hukumnya bergegas menuju ke Gedung Bidang Propam Polda Sumsel.
Tersangka Anton menyampaikan dalam kasus ini penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel telah melakukan kesalahan telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Saya menanggung beban atas fitnahan ini,” ucapnya.
Baca Juga:Merasa Dilecehkan, Ratusan Kades di Sumsel Laporkan Seorang Pengusaha ke Polisi