Sidang Korupsi Ganti Rugi Tol, Hakim Cecar Sekda OKI

Pada sidang korupsi yang merugikan negara Rp5,7 miliar ini, Husin bersaksi dalam perkara terdakwa Ansila

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Mei 2023 | 16:15 WIB
Sidang Korupsi Ganti Rugi Tol, Hakim Cecar Sekda OKI
Ilustrasi persidangan. Sekda OKI jadi saksi sidang korupsi ganti rugi lahan tol.[Antara]

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.

Atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Mahfud MD soal Proyek BTS usai Dikorupsi Johnny G Plate: Kalau Tidak Diteruskan ya Rugi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini