SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan hukuman lima tahun penjara atas korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018.
Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih. Sidang tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.
"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Mutaqin kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.
Baca Juga:Tragis, Petugas SPBU di Indralaya Sumsel Tewas Ditabrak Bus Saat Ingin Isi Solar
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Diketahui terdakwa HJ bersama-sama dengan IS dan MIR yang saat itu sebagai ketua dan anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.
Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga:Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis
Melansir ANTARA, ketiga terdakwa juga terbukti menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar," kata jaksa.
Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.
Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya. [ANTARA]