Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara

Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:36 WIB
Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Dituntut 5 Tahun Penjara
Ilustrasi korupsi. 3 Bawaslu Prabumulih dituntut 5 tahun penjara.

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Prabumulih menuntut tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan hukuman lima tahun penjara atas korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2018.

Jaksa Penuntut Umum untuk para terdakwa yakni HJ, IS dan MIR selaku Komisioner Bawaslu Prabumulih. Sidang tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Selain itu, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar beban uang pengganti kerugian negara masing-masing senilai Rp275 juta.

"Dengan ini menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa HJ, IS dan MIR dengan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan," kata anggota tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih Zit Mutaqin kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi.

Baca Juga:Tragis, Petugas SPBU di Indralaya Sumsel Tewas Ditabrak Bus Saat Ingin Isi Solar

Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama satu bulan, bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda milik para terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan dan proses penyidikan diperkuat adanya kecukupan barang bukti yang diperoleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Diketahui terdakwa HJ bersama-sama dengan IS dan MIR yang saat itu sebagai ketua dan anggota panitia pengawas pemilu Kota Prabumulih terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama seperti pasal yang didakwakan.

Adapun perbuatan yang dimaksud jaksa antara lain para terdakwa terbukti melakukan permintaan dan penerimaan dana hibah tahun 2017- 2018 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:Tidak Ditahan Penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee Dijerat Pasal Berlapis

Melansir ANTARA, ketiga terdakwa juga terbukti menyetujui dan menandatangani laporan penggunaan dana hibah tahun 2017- 2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukan sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Sumsel atas perbuatan para terdakwa itu ditemukan telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,8 miliar," kata jaksa.

Total dana hibah yang diterima Bawaslu Prabumulih dari APBD Pemerintah Kota Prabumulih tahun 2017-2018 senilai Rp5,7 miliar.

Jaksa menyebutkan perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat menjadi pertimbangan yang memberatkan.

Hal yang menjadi pertimbangan meringankan ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ pula kami juga memerintahkan supaya para terdakwa tetap dalam ruang tahanan," ujarnya. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak