SuaraSumsel.id - Panitia khusus atau Pansus DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dapat menerima serta memahami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2022.
Dengan sejumlah catatan, LKPJ telah disampaikan pada Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus-Pansus DPRD terhadap LKPJ Gubernur Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2022 pada 10 April 2023.
Pembahasan LKPJ telah dibahas oleh Pansus-Pansus pada tanggal 27 Maret hingga 7 April 2023 bersama mitra terkait.
Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Muchendi, M. SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Ir. H. Mawardi Yahya, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus tamu undangan lainnya.
Baca Juga:Astagfirullah! Gegara Beli Mi Instan Satu, Adik di Sumsel Habisi Nyawa Kakaknya
Secara bergiliran juru bicara pansus menyampaikan laporannya. Diawali penyampaian laporan Pansus I oleh Ahmad Firdaus Ishak, SE, M. Si yang menyoroti Bidang Pemerintahan, lalu penyampaian Laporan Pansus II oleh juru bicara Abusari, SH, M. Si yang banyak menyoroti permasalahan pertanian dan lainnya.
Penyampaian Laporan Pansus III oleh Ahmad Toha, S.Pd. I, M. Si yang menyoroti permasalahan keuangan, perbankan dan aset serta Laporan Pansus IV disampaikan oleh H. Askweni, S.Pd yang menyoroti bidang infrastruktur.
Penyampaian diakhiri dari laporan hasil pembahasan dan penelitian Pansus V oleh Hj. Rita Suryani yang menyoroti bidang kesejahteraan rakyat diantaranya pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
Pansus-pansus dalam laporannya menyampaikan beberapa catatan terhadap bidang yang dibahas bersama mitra dan menyampaikan dapan menerima dan memahami LKPJ Gubernur TA 2022.
Setelah pembacaan atas laporan oleh masing-masing juru bicara Pansus Rapat paripurna ditutup dan dilanjutkan dengan Rapat pimpinan dan pimpinan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel membahas pembentukan tim perumus rekomendasi hasil pembahasan dari pansus-pansus terhadap LKPJ Gubernur tersebut.
Baca Juga:Arus Mudik di Sumsel: Kendaraan Pemudik Masuk Tol Palembang Bakal Capai 19 Ribu
Tim Perumus rekomendasi akan melakukan rapat mulai dari tanggal 10 sampai dengan 14 April 2023, yang hasil rekomendasinya akan disampaikan pada Rapat paripurna Rapat Paripurna LXIII (63) DPRD Provinsi Sumsel pada 17 April 2023 mendatang. (ADVETORIAL)