Begini Modus Giveway Bodong Baim Wong, Korban Rugi Ratusan Juta

Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.

Tasmalinda
Selasa, 17 Januari 2023 | 20:53 WIB
Begini Modus Giveway Bodong Baim Wong, Korban Rugi Ratusan Juta
Baim Wong laporkan giveway bodong mencatut namanya. [instagram/baimwong]

SuaraSumsel.id - Selebritas Muhammad Ibrahim atau lebih dikenal dengan nama Baim Wong mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus penipuan program pemberian gratis  (giveaway) bodong yang mengatasnamakan dirinya.

 "Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

 Baim datang ke Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Erick Filemon beserta sejumlah korban yang dirugikan dari program bodong tersebut.  Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya.

 Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.

Baca Juga:Sempat Buron ke Sumsel, Pelaku Penusukan Pedagang Asongan di Karawang Dicokok Polisi

 Para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu. "Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.

Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Banyak dari mereka yang mengadu ke saya kalau itu ketipu terus yang puncaknya adalah warga asing yang ditipu sampai Rp140 juta," ucap artis berusia 41 tahun tersebut saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baim beserta korban juga menyertakan nomor ponsel tersebut ke dalam laporannya. Penipuan yang mengatasnamakan Baim Wong itu lebih menjurus ke arah penipuan giveaway bodong melalui WhatsApp, Facebook, Tik Tok dan juga SMS.

Melansir ANTARA, Baim menjelaskan para korban seperti terhipnotis oleh pelaku dan meminta untuk melakukan transfer ke nomor rekening tertentu.

Baca Juga:Harga Karet di Sumsel Kian Merosot, Ekonomi Makin Sulit

  "Mereka (korban) dijanjikan nominal yang lebih besar ketika transaksi sekian akan dilipatgandakan," jelas Baim.

  Baim dan pengacaranya melaporkan tersangka dengan Pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak