Tuntut Pemerkosa Anak Hanya 7 Bulan, Jaksa Dan Kajari Lahat Dicopot

Selain dituntut selama 7 bulan, dua pelaku pemerkosa hanya divonis selama 10 bulan. Dua pelaku adalah OH (17) dan MAP (17), serta GA (18).

Tasmalinda
Selasa, 10 Januari 2023 | 11:08 WIB
Tuntut Pemerkosa Anak Hanya 7 Bulan, Jaksa Dan Kajari Lahat Dicopot
ilustrasi pelecehan seksual. Tuntut pelaku pemerkosaan anak hanya dituntut 7 bulan, . [envato elements]

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ketut.

Ketut mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini