Hati-Hati, Produk Kopi Starbucks Kemasan Tanpa Izin Edar Disita BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyita produk kopi kemasan kantong bermerek dagang Starbucks tanpa izin edar resmi.

Tasmalinda
Senin, 26 Desember 2022 | 20:53 WIB
Hati-Hati, Produk Kopi Starbucks Kemasan Tanpa Izin Edar Disita BPOM
BPOM sita produk kopi Starbucks [ANTARA]

BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.

Sebagian besar (86,17 persen) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak, yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan Jakarta. [ATARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini