Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari

tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah

Wakos Reza Gautama
Selasa, 15 November 2022 | 18:55 WIB
Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Diperiksa Kejari
Ilustrasi korupsi. Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir diperiksa Kejari. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Senin (14/11/2022).

Ketiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang diperiksa ialah Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar, dan dua anggota Bawaslu Ogan Ilir Idris dan Karlina.

Beredar kabar, salah satu komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pingsan.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar membantah kabar ada satu komisioner Bawaslu yang jatuh pingsan.

Baca Juga:Rugikan Negara Rp56,7 Miliar, Kejati Bali Tahan Tersangka Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa

“Bukan pingsan, mungkin stres saja, kecapekan mungkin. Asam lambungnya naik jadi dia stres ya mungkin,” ujarnya ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (15/11/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

“Pemeriksaan tiga orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiga orang tersangka AS, HF, dan R,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini