SuaraSumsel.id - Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kekinian belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023, hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) KSBSI Sumsel, Hermawan.
“Kalo untuk kondisi UMP, dewan pengupahan provinsi masih menunggu surat dari disnaker pusat yang isi suratnya adalah formulasi perhitungan berdasarkan data dari BPS,” kata Hermawan.
Dirinya menjelaskan bahwa untuk provinsi Sumsel sendiri paling lambat akan diumumkan pada 30 November mendatang.
“Kalau sudah mendapatkan surat tersebut, barulah dirapatkan dan akan direkomendasikan pada 20 November dan paling lama sampai 30 November. Jadi karena saat ini surat belum ada, jadi dari dewan pengupahan belum bisa menetapkan,” tuturnya.
Baca Juga:Sumsel Berlakukan PPKM Level I, Posko Penanganan Covid-19 Kembali Diaktifkan
Sebagai Ketua KSBSI Sumsel, dirinya sangat mengharapkan upah mininum bagi buruh di Sumsel bisa mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
“Karena tahun 2022 tidak naik, jadi untuk 2023 ini kita tentunya menuntut kenaikan karena sekarang harga sudah naik semua. Mulai dari kebutuhan pokok seperti sembako hingga ke BBM juga mulai naik,” keluhnya.
Dikatakan Hermawan bahwa pihaknya meminta kenaikan Upah Mininum Provinsi dinaikkan sebesar 13 persen dari tahun lalu.
“Kami minta naik minimal 13 persen berdasarkan formulasinya inflasi ditambah pertunbuhan ekonomi jadi didapatlah angka 13 persen. Karena sudah setahun terakhir kebutuhan sudah melambung tinggi,” tegasnya.
Hermawan optimis jika UMP Sumsel naik hingga 13 persen maka daya beli pasti meningkat dan diharapkan menicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Baca Juga:Dua Pelajar SMP di Sumsel Duel Maut Gegara Sambal di Tekwan, Satu Tewas
“Kalau meningkat sudah pasti memicu pertumbuhan ekonomi di sektor lain, kalau tidak naik maka kasihan buruh untuk hidup layak saja sudah sulit dan 13 persen itu mudah-mudahan mampu menutupi kekurangan buruh untuk kehidupan mereka,” tutupnya.
Kontributor: Siti Umnah