“Para pelaku mengakalinya dengan mengganti atau menggunakan nomor polisi (Nopol) yang berganti-ganti, setiap mengisi BBM selalu berganti plat sehingga mereka bisa masuk ke SPBU untuk mengisi solar,” terangnya.
Masih kata Kompol Haris Dinzah, bahwa satu mobil ini dalam satu hari bisa melakukan tiga kali pengisian solar dengan cara mengganti Nopol.
“Dalam hasil pengecekan kita dalam satu kali isi setiap mobil bisa mencapai 1500 liter, dua mobil sudah terisi dan satu masih menunggu antrian. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kalau solar ini akan dijual ke gudang-gudang dan eceran yang ada di Kota Palembang Sumsel,” bebernya.
“Atas ulahnya dua orang ini akan terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar,” tegas Kompol Haris Dinzah.
Baca Juga:Bahaya! Air Yang Dikonsumsi Masyarakat Empat Lawang Sumsel Tercemar