SuaraSumsel.id - Tim KPK melakukan pemeriksaan pada Gubernur Papua Lukas Enembe. Sayangnya setelah menjalanan 1,5 jam, pemeriksaan dihentikan karena tersangka korupsi tersebut dinyatakan sakit.
Pengacara Gubernur Papua Aloysius Renwarin membenarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Lukas Enembe dihentikan dengan alasan kliennya sakit.
Pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap Gubernur Enembe yang dilaksanakan Kamis (3/11) siang, di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura.
"Tim dokter KPK dan IDI Papua kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Aloysius melansir ANTARA.
Baca Juga:Harga STB TV Digital di Sumsel Makin Mahal, Ada Sampai Rp600 Ribu
Pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang dipimpin dr Yohanes dengan melakukan pengukuran tensi dan mengecek tekanan darah.
"Tim KPK melakukan pemeriksaan sekitar satu jam 30 menit," kata Aloysius Renwarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengakui, kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif.
Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tidak dapat dilanjutkan karena dalam kondisi sakit, sehingga tim dokter melakukan pemeriksaan.
Dalam waktu dekat, IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca Juga:Sejumlah Wilayah di Sumsel Ini Bakal Hujan Lebat Sampai Dini Hari
"IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Tim KPK yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Forkopimda Papua yang terdiri dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura.
Melansir ANTARA, KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.