Hari Pertama Nikita Mirzani Ditahan di Rutan: Tadi Pagi Ikut Salat Dhuha Bersama

Ibu tiga anak ini dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.

Tasmalinda
Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:33 WIB
Hari Pertama Nikita Mirzani Ditahan di Rutan: Tadi Pagi Ikut Salat Dhuha Bersama
Nikita Mirzani ikut salat dhuha bersaama (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSumsel.id - Sosok Nikita Mirzani ramai diperbincangkan publik. Setelah heboh kabar dia sempat histeris ketika akan ditahan oleh tim kejaksaan, kondisinya kini dikabarkan lebih baik.

Nikita Mirzani dibocorkan sudah cepat beradaptasi dengan kondisi rutan kelas II B Serang. Tadi pagi, Nikita Mirzani disebutkan mengikuti salat dhuha dan ikut kegiatan kriya bersama yakni membuat kotak tisu.

Hal ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang, Dody Naksabani. Dia pun mengabarkan jika kondisi Nikita Mirzani dalam kondisi sangat baik.

Sejauh dalam penahanan, Nik-panggilan akrab Nikita Mirzani bisa berbaur dan beradaptasi dengan kondisi di rutan.

Baca Juga:4 BUMD Sumsel Terjerat Kasus Korupsi: Terpidana Ada Mantan Gubernur Sumsel Dua Periode

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Tadi pagi sudah salat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," ujarnya lagi.

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, Nikita Mirzani juga sama sekali tidak terlihat histeris seperti saat menerima pengumuman penahanan di Kejari Serang.

"Nggak ada, kemarin juga di dalam ketawa saja pas registrasi," ucap Dody Naksabani.

Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Kasus Korupsi Augie Bunyamin di Tubuh BUMD Sumsel, Negara Rugi Rp3,6 Miliar

Ibu tiga anak ini dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Nikita Mirzani menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan sebelumnya.         

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini