Tak Suka Foto Kekasih Disebarkan, Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta

Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2.

Tasmalinda
Rabu, 12 Oktober 2022 | 08:36 WIB
Tak Suka Foto Kekasih Disebarkan, Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta
Farhat Abbas polisikan Denise Chariesta. [Instagram]

SuaraSumsel.id - Setelah heboh membongkar perselingkuhan dengan suami orang, Denise Chariesta tampaknya harus kembali berurusan dengan hukum.

Denise dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya karena dituding mencemarkan nama baik dengan menyebarkan foto perempuan berinisial A, yang disebut sebagai kekasihnya.

"Benar laporan itu kemarin (Senin, 10/10/2022). Pelapornya Farhat Abbas, sementara terlapornya wanita berinisial DC," kata Endra Zulpan ditemui hari ini, Selasa (11/10/2022).

Endra Zulpan mengatakan Farhat Abbas merasa nama baiknya dicemarkan Denise Chariesta. Denise diduga menyebarkan foto perempuan berinisial A yang disebut sebagai kekasih dari Farhat Abbas. Sedangkan Farhat Abbas membantah tudingan itu.

Baca Juga:Aset Negara di Sumsel Bermasalah, Gubernur Herman Deru Gandeng Kejaksaan

"Pada 2 Oktober 2022, terlapor (Denise Chariesta) menyebarkan foto ibu A dan menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) adalah kekasih ibu A," katanya.

Denise Chariesta (Instagram/denisechariesta91)
Denise Chariesta (Instagram/denisechariesta91)

Endra Zulpan menyebutkan bahwa Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta karena telah menyebut partai yang didirikannya, yakni Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) sebagai partai bodoh. Sebagaimana diketahui, Partai Pandai saat ini tidak lolos verifikasi sebagai parpol yang akan bertarung dalam Pemilu 2024.

"Terlapor (Denise Chariesta) juga menyatakan Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor (Denise Chariesta) menghina pelapor (Farhat Abbas)," kata Endra Zulpan mengungkap..

Denise Chariesta [Instagram]
Denise Chariesta [Instagram]

Endra Zulpan menyebutkan, laporan ini terkait Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 juncto Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Yaknni penghinaan melalui media elektronik.

Melansir matamata.com-jaringan Suara.com, melaporkan Denise Chariesta ke Polda Metro Jaya, Farhat Abbas telah melakukan somasi kepada perempuan yang juga tengah genjar diisukan sebagai selingkuhan Regi Datau. Namun somasi Farhat tak diindahkan

Baca Juga:Bus Prima Abadi Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Lahat Sumsel, 24 Penumpang Terpental

 
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak