Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Alat Pengering Padi, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan

Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS korupsi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Alat Pengering Padi, Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Ditahan
Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi pembangunan alat pengering padi. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pertanian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan inisial AS ditahan penyidik kejari dalam perkara korupsi dana pembangunan alat pengering padi enam kelompok tani tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan,mengatakan penahanan tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan Tahun 2018 itu dilakukan Kejari setempat pada Kamis (6/10/2022).

Berdasarkan hasil penyidikan Kejari OKU Selatan, tersangka AS diduga korupsi dana bantuan pembangunan alat pengering padi berkapasitas enam ton dan 10 ton dengan total nilai bantuan Rp5,778 miliar.

Alat pengering padi tersebut diperuntukkan bagi enam kelompok tani OKU Selatan agar mampu meningkatkan hasil produksi padi dan mendukung program swasembada pangan di Sumatera Selatan.

Baca Juga:Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan

Keenam kelompok tani penerima bantuan alat pengering, yakni Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam.

Kemudian, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, dan Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are OKU Selatan.

“Pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani. Namun fakta yang terjadi, pekerjaan pembangunan pelindung mesin pengering padi atau Vertical Dryer tersebut diambil alih oleh AS, ada beberapa item pekerjaan yang diambil langsung olehnya, dan beberapa pekerjaan dikerjakan pihak ketiga,” kata dia.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan melaporkan berdasarkan perhitungan yang diterima pada 22 April 2022 terdapat kerugian negara senilai Rp1,726 miliar yang ditimbulkan dalam pekerjaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, ancaman hukumannya pidana penjara maksimal selama 20 tahun, demikian Mohd Radyan. (ANTARA)

Baca Juga:KPK Buka Penyidikan Baru Dugaan Kasus Korupsi di Kanwil BPN Riau

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini