Banding Vonis Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Pesan Ini

Vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sekaligus memutuskan menguatkan putusan PTDH KKEP.

Tasmalinda
Senin, 19 September 2022 | 16:15 WIB
Banding Vonis Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Pesan Ini
Vonis Ferdy Sambo ditolak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Akibat kasus Ferdy Sambo ini, terdapat 97 personil yang diperiksa. Sebanyak 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. 

Dari 35 anggota yang diduga melanggar etik, 18 di antaranya ditahan di tempat khusus atau Patsus. Sampai pada akhirnya, penyidik tim khusus menetapkan tujuh anggota sebagai tersangka obstruction of justice.

Pihak keluarga Brigadir Yosua juga memberikan tanggapan atas keputusan tersebut."Ya memang seharusnya begitu," kata pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua, Yonathan Baskoro melansir Suara.com,

Yonathan juga mendesak Polri memanfaatkan momen pemecatan Ferdy Sambo membersihkan kepolisian.

Baca Juga:7 Perampok Beraksi di Jalinsum Lubuklinggau Sumsel: Keluar dari Semak-Semak, Bawa Senpi Dan Balok Kayu

"Jangan sampai berhenti di sini. Saya dukung Polri untuk bersih-bersih institusi. Harus didalami lagi, siapa saja yang terlibat harus dicopot dan diadili," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini