Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang, Polisi Buru Direktur PT Karya Saviera

PT Palcon Indonesia selaku pemenang lelang menyerahkan proses pengerjaan inti berupa pemancangan sheet pile dan square pile.

Tasmalinda
Minggu, 11 September 2022 | 14:26 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan RS Kusta Palembang, Polisi Buru Direktur PT Karya Saviera
Ilustrasi korupsi. Kasus Korupsi pembangunan RS Kusta Palembang, polisi buru Direktur PT Karya Saviera

Polisi sudah menyita barang bukti berupa satu unit flash disk merek Sandisk berisikan laporan dokumen dari LPSE Kementerian Kesehatan RI dan 14 dokumen dalam bentuk fisik.

Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Keduanya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang dan dinyatakan bersalah. Terdakwa Rus dan Jun masing-masing divonis penjara selama dua tahun dan denda senilai Rp150 juta subsider empat bulan penjara.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MA dan SS diketahui berdasarkan hasil pengembangan tim penyidik dari pemeriksaan dua orang pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Rus (45) selaku pejabat pembuat komitmen di RS Kusta Rivai Abdullah dan Jun (49) Direktur PT Palcon Indonesia selaku kontraktor utama proyek.

Baca Juga:Orang Tua di Sumsel Diberi Nama Anak Perdy Sambo: Karena Gagah Dan Ganteng

Terdakwa Rus juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 juta dan terdakwa Jun sebesar Rp1,433 miliar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini