Untuk pembebasan lahan yang berada di Sungai Landai hingga Tempino (Pondok Meja) terdapat beberapa tahap penyelesaian, seperti inventarisasi oleh BPN, setelah itu dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang dilanjutkan dengan musyawarah.
"Kalau musyawarah ini, tanah warga yang terkena jalan tol, bisa diganti tanah di tempat lain dengan harga yang sama, dan bisa juga langsung dibayarkan dengan uang," kata Bosar.
Proses pembebasan lahan ini sudah mencapai 75 persen inventarisasi serta 19 persen penilaian dari KJPP. Namun untuk lahan di wilayah Pondok Meja masih dalam proses inventarisasi.
Total jalan dari Tempino (Jambi) hingga Palembang (Sumsel) sepanjang 250 kilometer bisa ditempuh dalam empat jam perjalanan Jambi-Palembang dan sebaliknya.
Baca Juga:Jadwal Dan Jam Operasional LRT Sumsel Ditambah Mulai Hari Ini, Begini Perubahannya