Dilaporkan Istri "Layangan Putus Versi ASN", ASN di Sumsel Dimutasi Bukan Dipecat

Kasus ASN di Pemkab OKI yang dilaporkan istri seorang Polwan suda dijatuhi hukuman. Dinyatakan diberi saksi berat, yakni mutasi ke kecamatan.

Tasmalinda
Sabtu, 03 September 2022 | 15:57 WIB
Dilaporkan Istri "Layangan Putus Versi ASN", ASN di Sumsel Dimutasi Bukan Dipecat
Polwan diselingkuhi. Polwan melaporkan suami, Layangan Putus Versi ASN (Instagram/memomedsos)

Sanksi dinilai sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu  poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," papar seraya menambahkan bagi ASN  yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini