Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Yakin Belum Penuhi Alat Bukti yang Cukup

Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka

Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Yakin Belum Penuhi Alat Bukti yang Cukup
Ilustrasi Teddy Pardiyana. Teddy Pardiyana jadi tersangka penggelapan. [Herwanto/Suara.com]

"Laporan Maret 2021, naik sidik Juni 2021, ini baru saja menetapkan tersangka di bulan sekarang, Agustus 2022," kata Wati Tresnawati.

Meski begitu, ada beberapa poin laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana yang tidak dibenarkan penyidik Polda Jawa Barat.

Diantaranya yang berkaitan dengan dugaan penggelapan terhadap uang Rp 5 miliar hingga satu unit rumah kos di Bandung, Jawa Barat.

"Yang Rp 5 miliar sama kosan tidak ada buktinya," ucap Wati Tresnawati.

Baca Juga:Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini