"Laporan Maret 2021, naik sidik Juni 2021, ini baru saja menetapkan tersangka di bulan sekarang, Agustus 2022," kata Wati Tresnawati.
Meski begitu, ada beberapa poin laporan Rizky Febian terhadap Teddy Pardiyana yang tidak dibenarkan penyidik Polda Jawa Barat.
Diantaranya yang berkaitan dengan dugaan penggelapan terhadap uang Rp 5 miliar hingga satu unit rumah kos di Bandung, Jawa Barat.
"Yang Rp 5 miliar sama kosan tidak ada buktinya," ucap Wati Tresnawati.
Baca Juga:Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan