Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Yakin Belum Penuhi Alat Bukti yang Cukup

Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka

Wakos Reza Gautama
Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:59 WIB
Teddy Pardiyana Tersangka Penggelapan, Kuasa Hukum Yakin Belum Penuhi Alat Bukti yang Cukup
Ilustrasi Teddy Pardiyana. Teddy Pardiyana jadi tersangka penggelapan. [Herwanto/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus penggelapan berdasarkan laporan Rizky Febian.

Wati Tresnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, meragukan penetapan kliennya sebagai tersangka telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Karena itu Wati Tresnawati mempertanyakan keputusan penyidik Polda Jabar menjadikan Teddy Pardiyana sebagai tersangka.

"Kami masih meragukan terkait bukti permulaan yang cukup," ujar Wati Tresnawati di kanal YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (27/8/2022) dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:Teddy Pardiyana Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Wati Tresnawati menilai, unsur penggelapan yang dituduhkan kepada Teddy Pardiyana tidak benar.

Ia mengaku menjual mobil mendiang Lina Jubaedah karena untuk membayar utang yang bersangkutan.

"Kijang Innova itu atas nama almarhumah. Jadi ketika almarhumah meninggal, Pak Teddy menjual untuk membayar utang almarhumah," jelas Wati Tresnawati.

Wati Tresnawati kemudian menerangkan bahwa Lina Jubaedah masih punya utang cukup besar setelah meninggal dunia. Sehingga Teddy Pardiyana terpaksa menjual mobil untuk membayar utang sang istri.

"Kurang lebih Rp 150 juta. Dari penjualan mobil Kijang Innova itu dapat Rp120 juta," tutur Wati Tresnawati.

Baca Juga:Jual Aset Demi Lunasi Utang Lina, Teddy Pardiyana Tak Terima Jadi Tersangka atas Laporan Rizky Febian

Sebelumnya diberitakan, Teddy Pardiyana resmi jadi tersangka atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat pada Maret 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini