Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Polri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian

Tasmalinda
Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:37 WIB
Pernah Dipimpin Irjen Ferdy Sambo, Polri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran memberikan konferensi pers terkait kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Gedung rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumsel.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan satuan tugas khusus atau Satgasus merah putih di dalam institusi Polri.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.

Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga:Memalukan! Polisi di Sumsel Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Menjabat Kapolpos

Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Melansir ANTARA, Posisi Sambo sebagai Kasatgasus Merah Putih kemudian kembali diperpanjang hingga akhir 2022. Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini