Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang CP Besi mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola melanggar beberapa peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 Juncto peraturan daerah nomor 13 tahun 2008 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Selanjutnya, melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2020 penyelenggaraan kepariwisataan dan peraturan daerah nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.
“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” katanya.
Baca Juga:Sumsel di Akhir Pekan: Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan