Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan Disidang Agustus

Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.

Tasmalinda
Jum'at, 29 Juli 2022 | 07:05 WIB
Tersangka Penipuan Investasi Doni Salmanan Disidang Agustus
Doni Salmanan [Instagram/ @donisalmanan]

SuaraSumsel.id - Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan segera sidang ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut telah dilimpahkan dan segera disidangkan di PN Bale Bandung, mengingat lokasi kejadian perkara di kabupaten Bandung.

Perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga:Sumsel Bakal Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba di Teluk Gelam OKI

Rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Suara.com/Ferry Bangkit)
Rumah Doni Salmanan di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Suara.com/Ferry Bangkit)

Melansir ANTARA, awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.

Sugeng mengatakan perkara tersebut bukan perkara yang sembarangan. Sehingga menurutnya tim jaksa penuntut umum perlu cermat dan teliti dalam menyusun dakwaan untuk Doni Salmanan.

"Supaya semuanya baik. Tapi nggak ada masalah, yang jelas sudah clear kita limpahkan," katanya.

Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan digiring untuk pelimpahan perkara ke Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6/2022). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Doni Salmanan disangkakan dengan Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga:Mencuri Ikan di Kolam Air Deras, Tujuh Remaja di Sumsel Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini