SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal memberhentikan 4.000 orang tenaga honorer sebagai tindaklanjut kebijakan Kementerian PAN-RB guna mengurangi tenaga non-organik.
Pemberhentian kontrak kerja tenaga honorer ini berdasarkan kebijakan dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penghapusan Tenaga Honorer pada 2023.
"Kami dengan berat hati harus melepas 4.000 tenaga non-organik di lingkungan pemerintah provinsi ini," kata Pejabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu.
"Sebagian tenaga honorer ini masih dapat bisa kami fasilitasi, namun sebagian lagi belum sehingga dapat menimbulkan peningkatan pengangguran di daerah ini," katanya.
Baca Juga:Cuaca BMKG Pada 27 Juli 2022: Sumsel Berawan Berpotensi Hujan Ringan
Dalam mengatasi peningkatan pengangguran dampak pemberhentian tenaga honorer ini, saat ini pemerintah provinsi terus berupaya meningkatkan ketersediaan lapangan kerja, misalnya dengan mendorong peningkatan hilirisasi timah.
"Paling tidak dalam waktu dekat ini, kita butuh lapangan kerja baru bagi orang orang ini. Jumlah 4.000 itu hanya dari pemerintah provinsi saja, belum lagi dari pemda, termasuk juga bagi tenaga-tenaga dalam tanda petik pengangguran terselubung," katanya.
Melansir ANTARA, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto, meminta pemerintah kabupaten/kota tidak lagi merekrut tenaga honorer ini, guna meminimalisasi dampak dari kebijakan penghapusan tenaga honorer tahun depan.
"Ini harus menjadi perhatian kita semua, mengingat tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah ini sudah mencapai ribuan orang," katanya.
Baca Juga:Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp27,810 Miliar Gagal Diselundupkan di Banyuasin Sumsel