Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon Bonaparte: Mari Jujur Katakan Apa Adanya

Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam adalah perkara mudah

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:54 WIB
Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Irjen Napoleon Bonaparte: Mari Jujur Katakan Apa Adanya
Ilustrasi Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon Bonaparte ikut komentar kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. [Suara.com/Arga]

SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte ikut komentar dalam kasus baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Irjen Napoleon Bonaparte, kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam adalah perkara yang mudah disimpulkan oleh penyidik biasa.

Menurut Napoleon , peristiwa baku tembak antaranggota Polri itu tidak memerlukan tim khusus untuk mengungkapnya.

"Itu perkara yang mudah untuk dibongkar. Penyidik biasa saja bisa mengungkapnya. Tidak perlu TGPF (tim gabungan pencari fakta) segala macam," kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga:Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Istri Irjen Ferdy Sambo Pasca Kasus Penembakan Brigadir J

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa publik sudah mencium hal yang tidak pas dalam insiden tersebut.

"Mari kita kembali jujur, katakan apa adanya. Kenapa? Karena tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dengan baik. Pasti akan terbuka," kata dia.

Terdakwa perkara penganiayaan terhadap YouTuber M. Kece itu berpendapat bahwa pihak-pihak yang berbicara di publik terkait dengan insiden mematikan tersebut mempertaruhkan integritas diri mereka.

"Kalau terbukti apa yang dikatakannya itu membabi buta membela sesuatu yang ditutup-tutupi atau sebagainya, suatu saat akan kembali kepada yang bersangkutan," kata Napoleon menegaskan.

Sebelumnya, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus baku tembak antaranggota Polri pada hari Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:Imbauan Dewan Pers dalam Pemberitaan Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak