Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita

"Saat ini lahan seluas 4.300 hektare itu sudah disita termasuk barang bukti yang lainnya," kata Kapolda Sumsel.

Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:50 WIB
Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Ditetapkan Tersangka, 4.300 Hektar Lahan PT.Campang Tiga Disita
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor  39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini