Bendahara Umum Mardani Maming Dicekal KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Beri Tanggapan Ini

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.

Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 08:52 WIB
Bendahara Umum Mardani Maming Dicekal KPK, Ketum PBNU Gus Yahya Beri Tanggapan Ini
Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya Ketum PBNU. [Foto: ANTARA]

"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Mardani saat itu.

Melansir ANTARA, nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Namun, Mardani membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 21 Juni 2022: Sumsel Berawan Pada Siang Hingga Sore Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini