Diperlkirakan jumlah pengikut organisasi tersebut di Lubuklinggau, mencapai 30 orang.
"Dia ngumpulin infaq dan zakat. Kegiatan ini kita hentikan. Karena tidak sesuai, ADRT ormas dia sama Undang-undang ormas yang berlaku. Kalau dia masih melakukan kegiatan kita bubarkan paksa," ungkapnya