SuaraSumsel.id - Seorang emak-emak berhijab di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan nekat menggadaikan mobil rental yang disewa karena mengaku terlilit hutang. Pelaku Sri Rezeki Yusrina alias Rina, 34 tahun, warga Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.
"Ditangkap di rumah orang tuanya," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi.
Rina ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau di rumah orang tuanya di Jalan Nangka, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Selanjutnya Rina dibawa dan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
Pengelapan mobil Toyota Avanza warna putih BG-1139-TF milik korban Adi Kusbiantoro, 38 tahun, warga Jalan Jend Pol Moch Hasan, Komplek Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Baca Juga:Mandi Ramai-Ramai di Sungai Kelingi Lubuklinggau, Jonathan Ditemukan Tewas Tenggelam
Kejadian berawal pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB ditempat usaha rental mobil korban. Pelaku merental 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih milik korban selama 4 hari. Kemudian setelah habis waktunya, mobil tersebut tidak dikembalikan.
"Malah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain," beber M Romi.
Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti yang diamankan. Pada gelar perkara penggelapan mobil tersebut, patut diduga dilakukan oleh tersangka Sri Rezeki Yusrina.
"Lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," terang ia.
Rina ditangkap Polisi pada Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan 1 unit mobil toyota Avanza warna Putih Nopol BG-1139-TF. "Uang hasil gadaian digunakan untuk bayar utang dan untuk kebutuhan terlapor," jelasnya.
Barang bukti yang disita 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih, 1 buah STNK dan 1 buah kunci kontak mobil.
- 1
- 2