SuaraSumsel.id - Seorang oknum polisi, berinisial AN yang menjadi tersangka membunuh pacarnya dengan cara membakar akan segera menjalani perisdangan.
Berkas oknum polisi tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksanaan Negeri Muara Enim ke Pengadilan Negeri atau PN Muara Enim. Kejari Muaraenim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidum Alex Akbar mengatakan jika berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke PN Muaraenim.
“Insyaallah Senin (6/6/2022), berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Muara Enim,” ungkap Alex, Sabtu (4/6/2022) pada media ini.
Dalam dakwaannya, oknum polisi terancam pasal berlapis, yakni primair pasal 340 KUHP, subsider pasal 355 ayat 2 KUHP, Pidana lebih subsider pasal 353 ayat 3 3 KUHP.
Baca Juga:Sensasi Ngopi di Tepi Sawah Jadi Trend Wisata Milenial di Musi Rawas Sumsel
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma membenarkan, bahwa berkas proses hukum tersangka sudah diserahkan ke Kejari Muaraenim.
“Sudah P21, dan Kejari sudah memprosesnya sesuai hukum,” terangnya.
Melansir sumselupdate.com- jaringan Suara.com, seorang oknum polisi berinisial AN yang diduga membakar kekasihnya sendiri berinisial NM (25), di Muara Enim, Kabupaten Muaraenim, Sumsel dengan motif asmara.
Korban pacar oknum polisi sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, RSUD HM Rabain Muara Enim dalam berapa pekan.
Baca Juga:Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Sumsel Berangkat 25 Juni 2022, Pukul 6 Pagi