"Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
BKN: Tak Ada Larangan TNI-Polri Jabat Penjabat Kepala Daerah
Keputusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Tasmalinda
Kamis, 26 Mei 2022 | 21:31 WIB

BERITA TERKAIT
BKN Nyatakan Anggota TNI Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tidak Langgar Aturan
26 Mei 2022 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 23:34 WIB
lifestyle | 22:11 WIB
news | 12:44 WIB
lifestyle | 23:11 WIB
lifestyle | 21:35 WIB