Minta Tidak Ditahan Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dikabarkan Hamil 23 Minggu

Melalui pengacaranya, Dea Onlyfans dikabarkan tengah hamil 23 minggu.

Tasmalinda
Selasa, 17 Mei 2022 | 17:34 WIB
Minta Tidak Ditahan Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Dikabarkan Hamil 23 Minggu
Dea OnlyFans. [Twitter/@GRESAIDS]

SuaraSumsel.id - Kabar terbaru disampaikan Dea Onlyfans yang tengah terjerat kasus pornografi. Melalui pengacaranya, Dea dikabarkan tengah hamil selama 23 minggu.

Atas situasi ini, pihak kuasa hukum meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta tidak melakukan penahanan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Kuasa Hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022).

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya, karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah.

Baca Juga:Tak Lagi Jalani Sidang Online, Terdakwa Korupsi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin: Alhamdulilah

Pada 24 Maret 2022 lalu Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur. Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.

Melansir Suara.com, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dea mengaku beberapa kali sempat berupaya melakukan bunuh diri.

"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tuturnya. 

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. 

Baca Juga:Memberi Kesaksian, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tak Lagi Jalani Sidang Online

Penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini