SuaraSumsel.id - Satreskrim Polres Batanghari menangkap Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Kecamatam Marosebo, Kabupaten Batanghari.
Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati terhadap Muhlisin, temannya yang menolak membagikan uang hasil curian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, Jumat, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan terhadap korban Muhlisin (26), warga RT.13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambil, terjadi pada Kamis (12/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Baca Juga:Seorang Bocah Diduga Mencuri hingga Buat Berantakan Sekolah, Satu Toples Permen Yupi Ikut Hilang
,Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5) dan hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu-sabu.
"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.
Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.
Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali
.
Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.
Baca Juga:Warga Probolinggo Nekat Curi 2 Cicin Mahar 12 Gram di Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati, kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan. (ANTARA)